Selasa, 18 Desember 2012

VATIKAN, BUKAN SEKADAR KOTA SUCI

VATIKAN, BUKAN SEKADAR KOTA SUCI

Oleh : Hj. Irena Handono
Pakar Kristologi, Pendiri Irena Center




Tak banyak yang tahu, terutama dari kalangan Muslim, sebenarnya Vatikan bukanlah sekadar "kota suci agama" seperti halnya kita memandang kota suci umat Islam, Makkah.

Vatikan adalah sebuah negara yang terletak di dalam kota Roma, Italia. Yang mungkin lebih tepat dikatakan sebuah negara dalam negara. Negara Vatikan adalah negara yang terkecil di dunia, dengan luas wilayah kurang dari 1 km, atau hanya 0,44 km2 . Negara yang independen dan berdaulat seperti layaknya negara-negara besar lainnya. Dan tergabung dalam negara-negara PBB. Vatikan dikepalai oleh pemegang kekuasaan negara tertinggi yang disebut paus.

Bukti bahwa Vatikan adalah sebuah negara berdaulat yang sejajar dengan negara-negara lain, di antaranya:

Pemerintahan Teokrasi

Vatikan sebagai negara tak pernah tersentuh pada tuntutan untuk menerapkan demokrasi, seperti halnya negara-negara lain yang 'dipaksa' untuk menerapkan demokrasi. Sistem pemerintahan Vatikan adalah teokrasi, yang kekuasaan tertingginya berada pada paus, bukan pada Kitab suci atau wahyu Tuhan. Paus sendiri merupakan representasi dari Tuhan (Yesus) di bumi yang mempunyai sebutan The Holy Father atau Bapa Suci dan mempunyai status infalibilitas paus yang berarti ia terjaga dari dosa, "Pope do not wrong".

Konklaf

Fungsi kepala negara Vatikan, yaitu sang paus tidak diwariskan tetapi dipilih untuk seumur hidup oleh dewan kardinal. Anggota dewan kardinal yang dapat memilih adalah mereka yang berumur di bawah 80 tahun. Pemilihan kepala negara/paus baru dilakukan jika paus sebelumnya telah meninggal. Sehingga saat itu juga dewan kardinal berkumpul dalam ritual pemilihan paus baru yang disebut konklaf. Sebuah ritual pemilihan paus dengan cara voting yang dilakukan dalam ruang tertutup di Kapel Sistina. Pintu ruang dikunci dari luar dan para kardinal di dalam terputus segala komunikasi dari luar bahkan tanpa listrik sedikitpun.
Gembok pintu akan dibuka setelah ada tanda berupa asap yang keluar jika sudah ada keputusan nama paus terpilih. Penggambaran pemilihan paus ini sangat jelas dalam film yang diangkat dari novel Dan Brown: "Angel and Demon".

Diplomat

Sebagai negara berdaulat, Vatikan juga mempunyai hak untuk mengirim dan menerima diplomat. Kantor kedutaan besar negara-negara untuk Vatikan, berkedudukan atau 'menumpang' di kota Roma Italia karena tidak ada tempat di Vatikan. Dengan demikian ada sebuah situasi paradoksal; Italia mempunyai perwakilan di wilayahnya sendiri. Indonesia juga memiliki perwakilan di Roma untuk Vatikan.

Militer dan Polisi

Untuk militerVatikan memiliki Garda Swiss yang pada 22 Januari 1506 diresmikan oleh Paus Julius 11 sebagai pengawal tetap kepausan. Mereka terdaftar di dalam daftar tahunan kepausan, Annuario Pontifico. Dahulu para paus sebelumnya selalu menyewa tentara bayaran dan yang paling sering disewa adalah tentara dari Swiss.

Pada akhir tahun 2005, Garda Swiss berkekuatan 134 anggota. Penerimaan anggota baru berdasarkan persetujuan khusus antara Vatikan dan Negara Swiss, dan terbatas hanya bagi warga negara Swiss laki-laki yang beragama Katolik. Garda Palatine dan Garda Kemuliaaan dibubarkan oleh Paus Paulus VI di tahun 1970. Garda Palatine didirikan pada mulanya sebagai kekuatan bersenjata untuk membela negara-negara yang tunduk pada paus. Vatikan juga memiliki Corpo delta Gendarmerie berperan sebagai kekuatan kepolisian. Gendarmeria bertanggung jawab atas ketertiban publik, penegakan hukum, pengendalian massa dan lalu-lintas, serta penyelidikan kriminal di Vatikan.

Kementerian, Gubernur

Kardinal diangkat secara langsung oleh paus sebagai pembantu dan sebagai dewan penasihat paus. Ada kardinal yang bertempat tinggal di Negara Vatikan, yang biasanya memimpin suatu konggregasi (kementerian) dan ada pula yang bertempat tinggal di luar Vatikan yang memimpin sebuah keuskupan agung atau setingkat gubernur yang memimpin provinsi dalam struktur pemerintahan. Keuskupan agung membawahi beberapa keuskupan di bawahnya.
Maka selain perangkat yang terdapat di dalam negeri, Vatikan juga mempunyai perangkat pemerintahan yang berada di luar Vatikan dan bahkan tersebar di seluruh dunia. Mereka ini disebut sebagai Uskup yakni pemimpin dari sebuah Gereja Katedral. Menurut data laporan tahunan Vatikan The 2011 Pontifical Yearbook, disebutkan ada 2.956 keuskupan di seluruh dunia.

Yang perlu dicermati, menurut aturan Gereja, kardinal itu bukan jabatan atau pangkat di atas uskup, maka boleh seorang pastor biasa diangkat menjadi kardinal, bahkan seorang awam (dalam arti tidak ditahbiskan sebagai imam atau biarawan) dapat saja diangkat menjadi kardinal, asal Katolik dan laki-laki.

Warga Negara

Seluruh penganut Katolik di dunia adalah warga negara Vatikan yang terikat hukum-hukum Vatikan melalui gereja-gereja Katolik. Bukti dari kewarganegaraan ini adalah Surat baptis yang dimiliki oleh setiap penganut Katolik. Maka sesungguhnya umat katolik memiliki kewarganegaraan ganda. Warga Negara Vatikan dan negara yang sedang didiaminya. Ini yang tidak disadari oleh umum.





sumber:http://www.facebook.com/photo.php?fbid=10150238463845658&set=a.10150238463305658.322099.175817530657&type=1&theater

PAUS : NATAL BUKAN 25 DESEMBER


PAUS : NATAL BUKAN 25 DESEMBER

Oleh : Hj Irena Handono, Pakar Kristologi, Pendiri Irena Center



Kontroversi NATAL memang tidak pernah surut dibahas tiap tahun apalagi menjelang peringatannya 25 Desember. Berbagai tulisan mengupas tentang asal-asul peringatan ini berulang-ulang dimuat kembali untuk membentengi umat Islam agar tidak terseret dalam peringatan ini. Tapi bukannya peringatan ini menjadi surut, tapi tiap tahun peringatan ini justru makin meriah walau coreng dibalik peringatan ‘suci’ kelahiran tuhan ini terkuak.

Buku Paus mengupas kebohongan Natal

Kejadian yang cukup menghebohkan dunia Kristen baru saja terjadi adalah pengungkapan jujur dari tokoh besar Kristen yakni Paus Benedictus XVI. Ia menulis sebuah buku, ‘Jesus of Nazareth: The Infancy Narrative’ yang diluncurkan Rabu (21/11/2012). Ia membongkar beberapa fakta yang mengejutkan seputar kelahiran Yesus Kristus. Antara lain menurutnya,

- Kalender Kristen salah. Perhitungan tentang kelahiran Yesus yang selama ini diyakini adalah keliru. Kemungkinan, Yesus dilahirkan antara tahun 6 SM dan 4 SM.
- Materi-materi yang muncul dalam tradisi perayaan Natal, seperti rusa, keledai dan binatang-binatang lainnya dalam kisah kelahiran Yesus, menurutnya sebenarnya tidak ada. Alias hanya mengada-ada.
- Paus Benediktus XVI juga mempermasalahkan tempat kelahiran Yesus, menurutnya Yesus bukan lahir di Nazareth sebagaimana yang diyakini secara umum.

“Kami bahkan tidak tahu pada musim apa dia (Yesus) dilahirkan. Semua pemikiran tentang perayaan kelahirannya selama masa paling gelap dari sepanjang tahun, kemungkinan berkaitan dengan tradisi pagan dan titik balik matahari di musim dingin.” John Barton, profesor pakar tafsir naskah-naskah suci Kristen di Oriel College, Universitas Oxford.

Apa kata sumber Kristen tentang Natal?

a. Catholic Encyclopedia edisi 1911 bab “Christmas” : Natal bukanlah upacara gereja yang pertama … melainkan ia diyakini berasal dari Mesir, perayaan yang diselenggarakan oleh para penyembah berhala dan jatuh pada bulan Januari, kemudian dijadikan hari kelahiran Yesus. Dalam bab “Natal Day”:
Di dalam kitab suci tidak ada seorangpun yang mengadakan upacara atau menyelenggarakan perayaan untuk merayakan hari kelahiran Yesus. Hanyalah orang-orang kafir saja (seperti Fir’aun dan Herodes) yang berpesta pora merayakan hari kelahirannya ke dunia ini.

b. Encyclopedia Britannica edisi 1946 : Natal bukanlah upacara gereja abad pertama. Yesus Kristus atau para muridnya tidak pernah menyelenggarakannya, dan Bibel juga tidak pernah menganjurkannya. Upacara ini diambil oleh gereja dari kepercayaan kafir penyembah berhala.

c. Encyclopedia Americana edisi 1944 : Menurut para ahli, pada abad-abad permulaan, Natal tidak pernah dirayakan oleh umat Kristen. Pada umumnya umat Kristen hanya merayakan hari kematian orang-orang terkemuka saja, dan tidak pernah merayakan hari kelahiran orang tersebut … Perayaan Natal yang dianggap sebagai hari kelahiran Yesus mulai diresmikan pada abad ke-4 Masehi. Pada abad ke-5 Masehi Gereja Barat memerintahkan kepada umat Kristen untuk merayakan hari kelahiran Yesus, yang diambil dari hari pesta bangsa Roma yang merayakan hari “Kelahiran Dewa Matahari”. Sebab tidak seorangpun mengetahui hari kelahiran Yesus.

d. New Schaff-Herzog Encyclopedia of Religious Knowledge, Christmas :
Adat kepercayaan pagan Brumalia dan Saturnalia yang sudah sangat akrab di masyarakat Roma diambil Kristen … Perayaan ini dilestarikan oleh Kristen dengan sedikit mengubah jiwa dan tatacaranya. Para pendeta Kristen di Barat dan di Timur Dekat menentang perayaan kelahiran Yesus yang meniru agama berhala ini. Di samping itu Kristen Mesopotamia yang menuding Kristen Barat (Katholik Roma) telah mengadopsi model penyembahan kepada Dewa Matahari.

Bibel mengutuk pohon Natal

Tidak ada perayaan Natal tanpa pohon Natal. Padahal sebagaimana dapat dibaca dari buku-buku sejarah, perayaan Natal dan pohon Natal sudah ada semenjak zaman dahulu kala, jauh sebelum Yesus dilahirkan. Perayaan Natal ini sesungguhnya merupakan tradisi lama dari para penganut penyembah berhala (paganisme).

Nimrod atau Raja Namrudz adalah salah satu tokoh yang diyakini dalam paganisme yang tetap hidup abadi meski jasadnya telah tiada. Semiramis ibunya menjadikan pohon evergreen (cemara) yang bisa tumbuh dari kayu yang sudah mati sebagai simbol kehidupan baru Nimrod setelah mati. Dan Nimrod dianggap selalu ada di pohon tersebut tiap hari kelahirannya tiba, sehingga sering dihiasi dengan aksesoris yang gemerlap dan di bawahnya sering diletakkan aneka bingkisan. Mari kita telaah terlebih dahulu Yeremia 10: 2-5,
Beginilah firman Tuhan: “Janganlah biasakan dirimu dengan tingkah langkah bangsa-bangsa, janganlah gentar terhadap tanda-tanda di langit, sekalipun bangsa-bangsa gentar terhadapnya. Sebab yang disegani bangsa-bangsa adalah kesia-siaan. Bukankah berhala itu pohon kayu yang ditebang orang dari hutan, yang dikerjakan dengan pahat oleh tukang kayu? Orang memperindahnya dengan emas dan perak; orang memperkuatnya dengan paku dan palu supaya jangan goyang. Berhala itu sama seperti orang-orangan di kebun mentimun. Tidak dapat berbicara; orang harus mengangkatnya, sebab ia tidak dapat melangkah. Janganlah takut kepadanya, sebab berhala itu tidak dapat berbuat jahat, dan berbuat baik pun ia tidak dapat.

Dalam kitab Yeremia (bagian dari Perjanjian Lama) tersebut begitu jelas bahwa Bibel menentang adanya pemberhalaan terhadap pohon kayu. Pertanyaannya, bagaimana dengan pohon Natal? Bibel mengutuk keras pembuatan pohon Natal tapi mengapa umat Kristen yang mengklaim Bibel sebagai pedoman hidupnya malah justru menodai firman Tuhannya sendiri?
Natal Menjadi Budaya
Natal sesungguhnya adalah perayaan penyembah berhala atau kaum paganis yang telah di “baptis” oleh Gereja. Namun apakah umat Kristen berhenti merayakan Natal 25 Desember? Mungkin mereka, golongan orang yang berpikir akan berhenti, tapi ada juga yang tidak. Natal sudah menjadi bagian dari budaya masyarakat dunia.

Namun yang ironis, mengapa umat Islam kok malah ikut-ikutan memeriahkan Natal? Padahal hukum mengucap selamat Natal dalam Islam sudah sangat jelas, haram.

Dalam “Pesan Natal Bersama Tahun 2012” yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) dan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI)”, dinyatakan sebagai berikut:

“Saudara-saudari terkasih, setiap merayakan Natal, pandangan kita selalu terarah kepada bayi yang lahir dalam kesederhanaan, namun menyimpan misteri kasih yang tak terhingga. Allah menjadi manusia dan tinggal di antara kita. Inilah perayaan penuh suka cita atas kedatangan Tuhan. Dialah Sang Juruselamat yang menjadi manusia….”

Jelaslah bahwa Natal bukan urusan duniawi, sosial dan seremonial semata, tapi perayaan doktrin ketuhanan Yesus yang sungguh sangat berlawanan dengan aqidah Islamiyah.(mediaumat.com)

Kamis, 22 November 2012

Memahami Tawassul



Pembaca muslimah yang semoga dirahmati Allah, tawassul adalah mendekatkan diri kepada Allah dengan melaksanakan ketaatan kepada-Nya, beribadah kepada-Nya, mengikuti petunjuk Rasul-Nya dan mengamalkan seluruh amalan yang dicintai dan di ridhai-Nya, lebih jelasnya adalah kita melakukan suatu ibadah dengan maksud mendapatkan keridhaan Allah dan surga-Nya. Tentu saja ini merupakan bentuk ibadah kepada Allah yang sering kali kita lakukan dalam kehidupan kita namun perlu diketahui bahwa tidak sedikit pula orang yang terjerumus kedalam tawassul yang itu sama sekali tidak di syari’atkan di dalam agama Islam. Ada sebagian orang yang mentakwil hadits-hadits tentang tawassul dengan berdasarkan akal pemikiran dan hawa nafsu belaka. Sehingga muncullah berbagai bentuk tawassul yang sama sekali tidak ada tuntunannya dalam syari’at Islam bahkan merupakan kesyirikan yang besar.
Untuk itulah disini kita akan membahas tentang berbagai macam bentuk tawassul yang sudah tersebar bahkan di lingkungan sekitar kita. Kita diperbolehkan melakukan  tawassul yang syar’i karena ini merupakan suatu bentuk ibadah kepada Allah yang sesuai dengan apa yang diajarkan Nabi kita shallallahu’alaihi wa sallam. Namun jelas kita juga dilarang dari melakukann berbagai bentuk tawassul yang bid’ah apalagi syirik yang ini pun juga sudah tersebar dan menjadi kebiasan bagi sebagian orang. Mereka menganggap dirinya sedang beribadah dan memohon ridha-Nya namun ternyata sebaliknya, murka Allah-lah baginya. Waliyyadzubillah.
Dengan itu maka kita akan mulai mengkaji apa sebenarnya makna tawassul itu dan bagaimana yang disyari’atkan serta yang bagaimana yang terlarang. Tentunya agar kita tidak terjerumus ke dalamnya tanpa kita sadari karena kejahilan pada diri kita.
Pengertian Tawassul
Tawassul adalah mengambil sarana/wasilah agar do’a atau ibadahnya dapat lebih diterima dan dikabulkan. Al-wasilah menurut bahasa berarti segala hal yang dapat menyampaikan dan mendekatkan kepada sesuatu. Bentuk jamaknya adalah wasaa-il (An-Nihayah fil Gharibil Hadiit wal Atsar :v/185 Ibnul Atsir). Sedang menurut istilah syari’at,al-wasilah yang diperintahkan dalam al-Qur’an adalah segala hal yang dapat mendekatkan seseorang kepada Allah Ta’ala, yaitu berupa amal ketaatan yang disyariatkan. (Tafsir Ath-Thabari IV/567 dan Tafsir Ibnu Katsir III/103)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ وَابْتَغُواْ إِلَيهِ الْوَسِيلَةَ وَجَاهِدُواْ فِي سَبِيلِهِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan carilah wasilah (jalan) untuk mendekatkan diti kepadaNya, dan berjihadlah (berjuanglah) di jalan-Nya agar kamu beruntung.” (Qs.Al-Maidah:35)
Mengenai ayat diatas Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu berkata,”Makna wasilah dalam ayat tersebut adalah al-qurbah (peribadatan yang dapat mendekatkan diri kepada Allah).”
Demikian pula yang diriwayatkan dari Mujahid, Ibnu Wa’il, al-Hasan, ‘Abdullah bin Katsir, as-Suddi, Ibnu Zaid, dan yang lainnya. Qatadah berkata tentang makna ayat tersebut,”Mendekatlah kepada Allah dengan mentaati-Nya dan mengerjakan amalan yang di ridhoi-Nya.” (Tafsir Ibnu Jarir ath-Thabari IV/567 dan Tafsir Ibnu Katsir III/103).
Adapun tawassul (mendekatkan diri kepada Allah dengan cara tertentu) ada tiga macam: tawassul sunnah, tawassul bid’ah, dan tawassul syirik.
Tawassul Sunnah
Pertama: Bertawassul dengan menyebut asma’ul husna yang sesuai dengan hajatnya ketika berdo’a. Allah Ta’ala berfirman,
“Hanya milik Allah-lah asma’ul husna, maka bermohonlah kepadaNya dengan menyebut asma’ul husna itu dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam menyebut nama-namaNya. Nanti mereka akan mendapat balasan terhadap apa yang telah mereka kerjaan.” (Qs.Al-A’raf:180)
Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda dalam do’anya,
“Ya Allah, aku memohon kepada-Mu dengan seluruh nama-Mu, yang Engkau menamakan diriMu dengan nama-nama tersebut, atau yang telah Engkau ajarkan kepada salah seorang hambaMu, atau yang telah Engkau turunkan dalam kitab-Mu, atau yang masih tersimpan di sisi-Mu.” (HR.Ahmad :3712)
Kedua: Bertawassul dengan sifat-sifat Allah Ta’ala. Nabi shallallahu’alaihi wa sallambersabda dalam do’anya,
“Wahai Dzat Yag Maha Hidup lagi Maha Berdiri sendiri, hanyadengan RahmatMu lah aku ber istighatsah, luruskanlah seluruh urusanku, dan janganlah Engkau serahkan aku kepada diriku sendiri walaupun sekejap mata.” (HR. An-Nasa’i, Al-Bazzar dan Al-Hakim)
Ketiga: Bertawassul dengan amal shalih
Sebagaimana yang disebutkan dalam kitab shahih muslim, sebuah riwayat yang mengisahkan tentang tiga orang yang terperangkap dalam gua. Lalu masing-masing bertawassul dengan amal shalih mereka. Orang pertama bertawassul dengan amal shalihnya berupa memelihara hak buruh. Orang ke dua bertawassul dengan baktinya kepada kedua orang tuanya. Sedangkan orang ke tiga bertawassul dengan takutnya kepada Allah Ta’ala, sehingga menggagalkan perbuatan keji yang hendak dia lakukan. Akhirnya Allah Ta’ala membukakan pintu gua itu dari batu besar yang menghaanginya, hingga mereka bertiga pun akhirnya selamat. (HR.Muslim 7125)
Keempat: Bertawassul dengan meminta doanya orang shalih yang masih hidup. Dalam sebuah hadits diceritakan bahwa ada seorang buta yang datang menemui Rasulullahshallallahu’alaihi wa sallam.
Orang itu berkata, “Wahai Rasulullah, berdo’alah kepada Allah agar menyembuhkanku (sehingga aku bisa melihat kembali).”
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam menjawab, “Jika Engkau menghendaki aku akan berdoa untukmu. Dan jika engkau menghendaki, bersabar itu lebih baik bagimu.”
Orang tersebut tetap berkata,”Do’akanlah.”
Lalu Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam menyuruhnya berwudhu secara sempurna lalu shalat dua raka’at, selanjutnya beliau menyuruhnya berdoa dengan mengatakan,
“Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu dan aku menghadap kepada-Mu bersama dengan nabi-Mu, Muhammad, seorang nabi yang membawa rahmat. Wahai Muhammad, sesungguhnya aku menghadap bersamamu kepada Tuhanku dalam hajatku ini, agar Dia memenuhi untukku. Ya Allah jadikanlah ia pelengkap bagi (doa)ku, dan jadikanlah aku pelengkap bagi (doa)nya.” Ia (perawi hadits) berkata,”Laki-laki itu kemudian melakukannya, sehingga dia sembuh.” (HR.Ahmad dan Tirmidzi)
Kelima: Bertawassul dengan keimanannya kepada Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,
رَّبَّنَا إِنَّنَا سَمِعْنَا مُنَادِياً يُنَادِي لِلإِيمَانِ أَنْ آمِنُواْ بِرَبِّكُمْ فَآمَنَّا رَبَّنَا فَاغْفِرْ لَنَا ذُنُوبَنَا وَكَفِّرْ عَنَّا سَيِّئَاتِنَا وَتَوَفَّنَا مَعَ الأبْرَارِ
“Ya Tuhan kami, sesungguhnya kami mendengar (seruan) yang menyeru kepada iman (yaitu),’Berimanlah kamu kepada Tuhanmu’. Maka kamipun beriman. Ya Tuhan kami, ampunilah bagi kami dosa-dosa kami dan hapuskanlah dari kami kesalahan-kesalahan kami, dan wafatkanlah kami beserta orang-orang yang berbakti.” (Qs.Ali-Imran:193)
Keenam: Bertawassul dengan ketauhidannya kepada Allah. Allah Ta’ala berfirman,
وَذَا النُّونِ إِذ ذَّهَبَ مُغَاضِباً فَظَنَّ أَن لَّن نَّقْدِرَ عَلَيْهِ فَنَادَى فِي الظُّلُمَاتِ أَن لَّا إِلَهَ إِلَّا أَنتَ سُبْحَانَكَ إِنِّي كُنتُ مِنَ الظَّالِمِينَ فَاسْتَجَبْنَا لَهُ وَنَجَّيْنَاهُ مِنَ الْغَمِّ وَكَذَلِكَ نُنجِي الْمُؤْمِنِينَ
“Dan (ingatlah kisah) Dzun Nun (Yunus), ketika ia pergi dalam keadaan marah, lalu ia menyangka bahwa kami tidak akan mempersemptnya (menyulitkannya). Maka ia menyeru dalam keadaan yang sangat gelap,’bahwa tidak ada sesembahan (yang berhak disebah) selain Engkau, maha Suci Engkau. Sesungguhnya aku adalah termasuk orang-orang yang zalim.’ Maka Kami telah memperkenankan do’anya dan menyelamatkannya dari kedukaan. Dan demikian Kami selamatkan orang-orang yang beriman.” (Qs.Al-Anbiya:87-88)
***
Tawassul Bid’ah
Pertama: Tawassul dengan kedudukan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam atau kedudukan orang selain beliau.
Dalam shahih Bukhari terdapat hadits, “Dari Anas bin Malik, bahwasannya Umar bin Khaththab radhiyallahu’anhu jika terjadi kekeringan, maka beliau berdo’a agar diturunkan hujan dengan bertawassul melalui perantaraan (do’a) Al-‘Abbas bin Abdul Muthallib. Umar berkata,’Ya Allah dahulu kami bertawassul dengan nabi kami hingga Engkau menurunkan hujan kepada Kami. Dan sekarang kami bertawassul dengan paman nabi kami, maka turunkanlah hujan kepada kami’. Kemudian turunlah hujan.” (HR.Bukhari: 1010)
Maksud bertawassul dengan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bukanlah “Bertawassul dengan menyebut nama Nabi shallallahu’alaihi wa sallam atau dengan kedudukannya sebagaimana persangkaan sebagian orang. Akan tetapi maksudnya adalah bertawassul dengan do’a Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Oleh karena itu ketika Nabi shallallahu’alaihi wa sallam telah wafat, para sahabat tidak bertawassul dengan nama atau keddukan Nabi, akan tetapi bertawassul dengan doa paman Nabi shallallahu’alaihi wa sallam –yaitu ‘Abbas- yang saat itu masih hidup.
Kedua: Bertawassul dengan cara menyebutkan nama atau kemuliaan orang shalih ketika berdo’a kepada Allah Ta’ala.
Ini adalah bid’ah bahkan perantara menuju kesyirikan. Contoh,”Ya Allah, aku memohon kepada-Mu dengan kemuliaan Syaikh Abdul Qadir Jailani, ampunilah aku.”
Ketiga: Bertawassul dengan cara beribadah kepada Allah Ta’ala di sisi kubur orang shalih. Ini merupakan bid’ah yang diada-adakan, dan bahkan merupakan perantara menuju kesyirikan.
***
Tawassul Syirik
Tawassul yang syirik adalah menjadikan orang yang sudah meninggal sebagai perantara dalam beribadah seperti berdoa kepada mereka, meminta hajat, atau memohon pertolongan kepada mereka. Contoh,”Ya Sayyid Al-Badawi, mohonlah kepada Allah untuk kami”.
Perbuatan ini merupakan syirik akbar dan dosa besar yang paling besar, meskipun mereka menamakannya dengan “tawassul”. Hukum syirik ini dilihat dari hakikatnya yaitu berdo’a kepada selain Allah.
Penulis: Ummu Yusuf Nur Indah Sari
Muroja’ah: Abu Rumaysho Muhammad Abduh Tuasikal
Maraji’:
Prinsip-Prinsip Aqidah Ahlussunnah wal Jama’ah, Yazid bin Abdul Qadir Jawas.
Mutiara Faedah Kitab Tauhid, Abu Isa Abdullah bin Salam.
Khudz ‘Aqidataka minal Kitabi wa Sunnatis Shahihi, Muhammad bin Jamil Zainu.
Buletin At-Tauhid, Jogjakarta.
Allahu'alambishshawab
sumber: http://muslimah.or.id/aqidah/memahami-tawassul.html?utm_source=twitterfeed&utm_medium=twitter

Keutamaan shaum Tasu’a dan ‘Asyura


Shaum sunah yang sudah biasa dikenal dan dilakukan oleh kaum muslimin pada setiap bulan Hijriyah adalah shaum Senin dan Kamis, shaum Daud, dan shaum sunah tiga hari pada pertengahan bulan (tanggal 13,14, dan 15) Hijriyah.
Pada bulan tertentu terdapat shaum sunah tambahan. Misalnya pada bulan Dzulhijah, dianjurkan melakukan shaum sunah dari tanggal 1 sampai 9. Shaum tanggal 9 Dzulhijah disebut juga shaum Arafah, karena bertepatan dengan wukuf jama'ah haji di padang Arafah.
Di bulan Muharram ini juga terdapat anjuran shaum sunah khusus, yaitu shaum sunah Tasu'a dan ‘Asyura. Shaum sunah Tasu'a adalah shaum sunah yang dikerjakan pada tanggal 9 Muharram. Adapun shaum sunah ‘Asyura adalah shaum sunah yang dikerjakan pada tanggal 10 Muharram.
عَنِ  ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدِمَ الْمَدِينَةَ فَوَجَدَ الْيَهُودَ صِيَامًا ، يَوْمَ عَاشُورَاءَ ، فَقَالَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : " مَا هَذَا الْيَوْمُ الَّذِي تَصُومُونَهُ ؟ " فَقَالُوا : هَذَا يَوْمٌ عَظِيمٌ ،  أَنْجَى اللَّهُ فِيهِ مُوسَى وَقَوْمَهُ ، وَغَرَّقَ فِرْعَوْنَ وَقَوْمَهُ ، فَصَامَهُ مُوسَى شُكْرًا ، فَنَحْنُ نَصُومُهُ ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : " فَنَحْنُ أَحَقُّ وَأَوْلَى بِمُوسَى مِنْكُمْ فَصَامَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ "
Dari Ibnu Abbas RA bahwasanya Rasulullah SAW saat datang di Madinah mendapati orang-orang Yahudi melakukan shaum pada hari ‘Asyura. Maka Rasulullah SAW bertanya kepada mereka, "Hari apa yang kalian melakukan shaum ini?" Mereka menjawab, "Ini adalah hari yang agung. Pada hari ini Allah menyelamatkan nabi Musa dan kaumnya, dan menenggelamkan Fir'aun dan kaumnya. Maka nabi Musa melakukan shaum sebagai wujud syukur kepada Allah. Oleh karena itu kami juga melakukan shaum."
Rasulullah SAW bersabda, "Kami lebih wajib dan lebih layak mengikuti shaum Musa daripada kalian." Rasulullah SAW melakukan shaum ‘Asyura dan memerintahkan para sahabat untuk melakukan shaum ‘Asyura juga." (HR. Bukhari dan Muslim, dengan lafal Muslim)
Dalam riwayat Bukhari, Ahmad, dan Abu Ya'la menggunakan lafal:
هَذَا يَوْمٌ صَالِحٌ هَذَا يَوْمٌ نَجَّى اللَّهُ بَنِي إِسْرَائِيلَ مِنْ عَدُوِّهِمْ ، فَصَامَهُ مُوسَى
"Ini adalah hari yang baik. Pada hari ini Allah menyelamatkan Bani Israil dari musuh mereka. Maka nabi Musa melakukan shaum."
Shaum ‘Asyura sudah dikenal dan dilakukan oleh kaum musyrikin Quraisy sejak zaman jahiliyah, sebagaimana dijelaskan oleh ummul mukminin Aisyah RA. Boleh jadi mereka melakukannya berdasar ajaran nenek moyang mereka yang mewarisinya dari ajaran nabi Ibrahim dan Ismail Alaihima Salam. Pada masa Islam, Rasulullah SAW dan para sahabat juga melakukan shaum ‘Asyura. Pada masa tersebut, shaum ‘Asyura hukumnya wajib. Hal itu berlangsung sampai turun surat Al-Baqarah (2) ayat 183-185 yang mewajibkan shaum Ramadhan. Sejak saat itu, shaum ‘Asyura ‘sekedar' disunahkan, tidak lagi diwajibkan.
عَنْ  عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا ، قَالَتْ : كَانَ يَوْمُ عَاشُورَاءَ تَصُومُهُ قُرَيْشٌ فِي الجَاهِلِيَّةِ ، وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُهُ ، فَلَمَّا قَدِمَ المَدِينَةَ صَامَهُ ، وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ ، فَلَمَّا فُرِضَ رَمَضَانُ تَرَكَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ ، فَمَنْ شَاءَ صَامَهُ ، وَمَنْ شَاءَ تَرَكَهُ
Dari Aisyah RA berkata: "Hari ‘Asyura adalah hari yang kaum Quraisy biasa melakukan shaum pada masa jahiliyah. Rasulullah SAW pada waktu itu (di Makah, pent) juga melakukan shaum Asyura. Ketika beliau datang di Madinah, beliau melakukan shaum ‘Asyura dan memerintahkan para sahabat untuk melakukannya. Ketika shaum Ramadhan diwajibkan, maka beliau tidak melakukan (tidak mewajibkan, pet) shaum ‘Asyura. Barangsiapa ingin maka ia mengerjakan shaum ‘Asyura dan barangsiapa ingin maka ia tidak mengerjakan shaum ‘Asyura." (HR. Bukhari dan Muslim)
Meski hukum shaum ‘Asyura adalah sunah, namun Rasulullah SAW sangat tekun mengerjakannya. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ : مَا رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَحَرَّى صِيَامَ يَوْمٍ فَضَّلَهُ عَلَى غَيْرِهِ إِلّا هَذَا الْيَوْمَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَهَذَا الشَّهْرَ يَعْنِي شَهْرَ رَمَضَانَ
Dari Ibnu Abbas RA berkata: "Aku tidak pernah melihat Nabi SAW begitu semangat mengerjakan shaum satu hari yang lebih beliau utamakan dari hari yang lain selain hari ini, yaitu hari Asyura dan bulan ini, yaitu bulan Ramadhan." (HR. Bukhari dan Muslim)
Para ulama menjelaskan bahwa makna ‘begitu semangat' dalam hadits di atas adalah antusias untuk mengerjakannya demi mengharap pahala yang besar di sisi Allah SWT. Besarnya pahala shaum ‘Asyura disebutkan dalam hadits shahih sebagai berikut:
عَنْ  أَبِي قَتَادَةَ ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : صِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ ، إِنِّي  أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ
Dari Abu Qatadah RA bahwasanya Nabi SAW bersabda: "Shaum hari ‘Asyura, aku mengharapkan pahalanya di sisi Allah dapat menghapuskan dosa-dosa kecil setahun sebelumnya." (HR. Muslim dan Ibnu Majah)
Selain shaum ‘Asyura pada tanggal 10 Muharram, Islam juga menganjurkan shaum sunah Tasu'a pada tanggal 9 Muharram. Berdasar hadits shahih dari Ibnu Abbas RA berkata:
حِينَ صَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : " فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ " قَالَ : فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ ، حَتَّى تُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
"Ketika Rasulullah SAW melakukan shaum ‘Asyura dan memerintahkan para sahabat untuk mengerjakan shaum ‘Asyura, para sahabat berkata: "Wahai Rasulullah, hari ‘Asyura adalah hari yang diagungkan oleh orang-orang Yahudi dan Nasrani." Maka Rasulullah SAW bersabda, "Jika tahun datang tiba, insya Allah, kita juga akan melakukan shaum pada tanggal Sembilan Muharram." Tahun mendatang belum tiba, ternyata Rasulullah SAW keburu wafat. (HR. Muslim, ath-Thabari, dan al-Baihaqi).
Imam Malik, Syafi'i, Ahmad, dan mayoritas ulama menjadikan hadits di atas sebagai dalil kesunahan shaum tanggal sembilan dan sepuluh Muharram. Dengan demikian, shaum sunah pada bulan Muharram memiliki beberapa tingkatan:
  1. Tingkatan paling rendah adalah melaksanakan shaum pada hari ‘Asyura semata. Menurut pendapat yang lebih kuat sebagaimana disebutkan oleh imam Abu Ja'far ath-Thahawi al-Hanafi, Ibnu Hajar al-Haitami asy-Syafi'i, dan Manshur al-Bahuti al-Hambali, shaum ‘Asyura boleh dikerjakan satu hari saja tanpa disertai sehari sesudahnya atau sehari sebelumnya, meskipun ia jatuh pada hari Jum'at, Sabtu, atau Ahad.
  2. Tingkatan di atasnya adalah melaksanakan shaum pada hari Tasu'a dan ‘Asyura.
  3. Semakin banyak shaum sunah yang ia lakukan pada bulan Muharram, maka keutamaannya juga semakin besar. Namun sebaiknya tidak melakukan shaum sunah sebulan penuh, sesuai contoh dari Nabi SAW dan para sahabat.
Perlu diketahui bahwa beberapa ulama menyatakan kesunahan menggabungkan shaum ‘Asyura dengan shaum sehari sesudahnya (11 Muharram). Pendapat mereka tersebut didasarkan kepada hadits berikut ini:
عَنْ  ابْنِ عَبَّاسٍ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : " صُومُوا يَوْمَ عَاشُورَاءَ ، وَخَالِفُوا فِيهِ الْيَهُودَ ، صُومُوا قَبْلَهُ يَوْمًا ، أَوْ بَعْدَهُ يَوْمًا "
Dari Ibnu Abbas RA berkata: Rasulullah SAW bersabda: "Laksanakanlah shaum hari ‘Asyura! Namun selisihilah shaum Asyura orang-orang Yahudi! Laksanakanlah juga shaum sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya." (HR. Ahmad, al-Humaidi, al-Baihaqi, al-Bazzar, Ibnu ‘Adi, dan Ibnu Khuzaimah)
Sebagian ulama, di antaranya syaikh Ahmad Syakir, menyatakan hadits ini hasan. Namun pendapat mayoritas ulama yang lebih kuat menyatakan hadits ini sangat lemah, karena di dalamnya ada dua perawi yang lemah yaitu Muhammad bin Abdurrahman bin Abi Laila al-Anshari al-Kufi, dan Daud bin Ali bin Abdullah bin Abbas Al-Hasyimi.
Perawi Muhammad bin Abdurrahman bin Abi Laila al-Anshari al-Kufi adalah perawi yang sayyi-ul hifzhi jiddan, sangat buruk sekali kekuatan halafannya. Ia dilemahkan oleh imam Ahmad, Yahya bin Ma'in, dan lain-lain. (Tahdzib al-Kamal, 25/622 dan Mizan al-I'tidal, biografi no. 7825)
Tentang kedudukan perawi Daud bin Ali bin Abdullah bin Abbas Al-Hasyimi, imam adz-Dzahabi berkata: "Haditsnya tidak bisa dijadikan hujah." (Al-Mughni fi adh-Dhu'afa', 1/219)
Menurut penelitian yang benar, anjuran shaum tanggal 10 ditambah shaum sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya adalah pendapat pribadi Ibnu Abbas (hadits mauquf), bukan sabda Nabi SAW. Imam Al-Baihqi, Abdurrazzaq, dan ath-Thahawi meriwayatkan dengan sanad yang shahih dari jalur Ibnu Juraij dari Atha' dari Ibnu Abbas RA yang berkata: "Laksanakanlah shaum  tanggal 9 dan 10 Muharram, selisihilah orang-orang Yahudi!" Imam Ibnu Rajab al-Hambali dalam Lathaif al-Ma'arif juga menshahihkan riwayat ini.
Sebagian ulama, di antaranya imam Asy-Syafi'I dalam Al-Umm, menyebutkan disunahkan shaum tiga hari berturut-turut yaitu pada tanggal 9, 10, dan 11 Muharram dengan dua alasan:
Pertama, sebagai bentuk kehati-hatian terkait perbedaan penentuan masuknya awal bulan. Imam Ahmad berkata: "Jika awal masuknya bulan tersamar baginya, maka hendaknya ia melakukan shaum tiga hari. Ia melakukan hal itu agar ia yakin mendapatkan shaum tanggal sembilan dan sepuluh." (Al-Mughni, 4/441) Imam Ibnu Rajab al-Hambali dalam Lathaif al-Ma'arif menjelaskan bahwa di kalangan ulama tabi'in, yang melakukan hal itu adalah imam Ibnu Sirin dan Abu Ishaq.
Kedua, meniatkan diri untuk melaksanakan shaum sunah tiga hari dalam sebulan. Sesuai anjuran dalam hadits dari Abdullah bin Amru bin Ash RA berkata, "Rasulullah SAW bersabda:
صَوْمُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ مِنَ الشَّهْرِ ، صَوْمُ الشَّهْرِ كُلِّه
"(Pahala) Shaum sunah tiga hari setiap bulan adalah bagaikan (pahala) shaum satu tahun penuh."(HR. Bukhari dan Muslim)
Wallahu a'lam bish-shawab

Jumat, 26 Oktober 2012

Hukum Tentang Ikhtilath



hayatulislam.net - 
Soal: Bagaimana pandangan Islam terhadap ikhtilath, dan dimana saja kita bisa berikhtilath? Misalnya boleh ndak kita berikhtilath di sekolahan, pasar/tempat-tempat umum, dan seterusnya?

Jawab: Ikthtilath adalah percampuran antara laki-laki dan wanita. Ikhtilat adalah lawan dari infishal (terpisah). Pada dasarnya, Islam telah mewajibkan pemisahan antara wanita dan laki-laki. Pemisahan ini berlaku umum dalam kondisi apapun, baik dalam kehidupan umum maupun khusus, kecuali ada dalil-dalil yang mengkhususkannya.

Sebelum membahas tentang ikhtilath, kita mesti memahami terlebih dahulu kaedah-kaedah interaksi (ijtima') antara laki-laki dengan wanita. Kaedah interaksi antara seorang laki-laki dengan wanita dapat diuraikan sebagai berikut:

Pertama, jika suatu aktivitas memang mengharuskan adanya interaksi antara pria dan wanita, maka dalam hal semacam ini seorang laki-laki dan wanita diperbolehkan melakukan interaksi, namun hanya terbatas pada kepentingan itu saja.

Sebagai contoh, adalah aktivitas jual beli. Di dalam aktivitas jual beli, mau tidak mau harus ada penjual dan pembeli. Harus ada pula kegiatan interaktif antara penjual dan pembeli, misalnya bertanya tentang berapa harganya, barang apa yang hendak dibeli, boleh ditawar atau tidak, dan semua hal yang berkaitan dengan jual beli. Dalam keadaan semacam ini, maka seorang laki-laki dibolehkan berinteraksi dengan kaum wanita karena memang aktivitas tersebut mengharuskan adanya interaksi. Aktivitas tersebut tidak akan pernah terwujud tanpa adanya interaksi. Demikian juga dalam hal kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan pendidikan, perburuhan, pertanian, dan kegiatan-kegiatan lain yang mengharuskan adanya interaksi; maka dalam keadaan semacam ini seorang laki-laki diperbolehkan berinteraksi dengan seorang wanita.

Hanya saja, tatkala seorang laki-laki berinteraksi dengan seorang wanita dalam aktivitas-aktivitas seperti di atas, ia harus membatasi dirinya pada hal-hal yang hanya berhubungan dengan aktivitas tersebut. Ia dilarang (haram) melakukan interaksi dengan wanita tersebut di luar konteks perbuatan tersebut. Misalnya, tatkala seorang laki-laki hendak membeli buku kepada seorang penjual wanita, maka ia hanya diperbolehkan berinteraksi pada hal-hal yang berhubungan dengan aktivitas jual beli buku itu saja. Tidak dibenarkan ia bertanya atau melakukan interaksi di luar konteks jual beli buku.

Misalnya, ia menyatakan, "Wah buku ini keren, seperti pembelinya." Atau hal-hal yang tidak ada sangkutpautnya dengan jual beli. Namun jika seseorang telah usai melakukan jual beli, kemudian ia hendak bertanya arah jalan, misalnya, maka ia diperbolehkan bertanya hanya dalam hal-hal yang berhubungan dengan arah jalan itu saja, tidak boleh lebih.

Hal lain yang patut diperhatikan adalah, meskipun seorang laki diperbolehkan berinteraksi dengan wanita dalam aktivitasaktivitas semacam itu, akan tetapi ia tetap harus memperhatikan hal-hal yang berhubungan dengan infishal (pemisahan).

Misalnya, tatkala seseorang hendak membeli barang dari seorang wanita, maka ia tetap harus memperhatikan jarak. Ia tidak diperbolehkan berdekatan, atau malah memepet perempuan tersebut, atau misalnya duduk berhimpitan bersama perempuan penjual itu perempuan tersebut, tatkala hendak membeli barangnya. Meskipun dari sisi interaksi -dalam jual beli- diperbolehkan, akan tetapi, ia tetap harus memperhatikan ketentuan mengenai infishal (pemisahan). 

Demikian pula tatkala berada di bangku sekolahan. Meskipun wanita dan laki-laki diperbolehkanberinteraksi dalam aktivitas semacam ini-belajar mengajar- akan tetapi keterpisahan tetap harusdiperhatikan -dengan ukuran jarak-. Sebab, kewajiban infishal ini berlaku umum, lebih-lebih lagi dalam kehidupan umum. Oleh karena itu, tidak diperkenankan murid laki-laki dan wanita duduk bersama dalam sebuah bangku.

Kedua, jika suatu aktivitas sama sekali tidak mengharuskan adanya interaksi antara keduanya, maka seorang laki-laki dan perempuan tidak dibenarkan melakukan interaksi atau pertamuan dalam aktivitas tersebut. Contohnya, adalah bertamasya, berjalan ke sekolah, kedai, atau masjid. Seorang laki-laki diharamkan berjalan bersama-sama dengan wanita bukan mahramnya dan melakukan interaksi selama perjalanan tersebut. Sebab, interaksi dalam hal-hal semacam ini tidak dibenarkan, dan bukan merupakan pengecualian yang dibolehkan oleh syara'.

Adapun yang dimaksud dengan ikhtilath adalah campur baurnya laki-laki dan perempuan. Pada dasarnya, ikhtilath itu dibenarkan dalam aktivitas-aktivitas yang diperbolehkan oleh syara’. Terutama aktivitas yang di dalamnya mengharuskan adanya interaksi (aktivitas model pertama). Misalnya, bercampur baurnya laki-laki dan wanita dalam aktivitas jual beli, atau ibadah haji (Taqiyuddin an-Nabhani, an-Nidzam al-Ijtimaa', hal. 40).

Dalam kitab an-Nidzam al-Ijtimaa', Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menyatakan, bahwa "Oleh karena itu,keterpisahan antara laki-laki dan wanita dalam kehidupan Islam adalah fardlu. Keterpisahan laki-laki dan wanita dalam kehidupan khusus harus dilakukan secara sempurna, kecuali yang diperbolehkan oleh syara'. 

Sedangkan dalam kehidupan umum, pada dasarnya hukum asal antara laki-laki dan wanita adalah terpisah (infishal). Seorang laki-laki tidak boleh berinteraksi (ijtima') di dalam kehidupan umum, kecuali dalam hal yang diperbolehkan, disunnahkan, atau diwajibkan oleh Syaari'(Allah SWT), dan dalam suatu aktivitas yang memestikan adanya pertemuan antara lakilaki dan perempuan, baik pertemuan itu dilakukan secara terpisah (infishal), misalnya, pertemuan di dalam masjid, ataupun pertemuan yang dilakukan dengan bercampur baur (ikhtilath), misalnya ibadah haji, dan dalam aktivitas jual beli.(ibid, hal. 40).

Dari sini kita bisa menyimpulkan, bahwa ikhtilath (campur baur) berbeda dengan interaksi. Interaksi itu bisa berbentuk terpisah (infishal) maupun berbentuk ikhtilath (bercampur baur). Kita juga bisa menyimpulkan bahwa bolehnya seseorang melakukan interaksi dengan lawan jenisnya, bukan berarti membolehkan dirinya melakukan ikhtilath. 

Sebab, ada interaksi-interaksi yang tetap harus dilakukan secara terpisah, misalnya di dalam masjid, dalam majelis ilmu dan dalam walimah, dan sebagainya. Adapula interaksi yang dilakukan boleh dengan cara bercampur baur-baur, misalnya jual beli, naik haji.

Pada interaksi-interaksi (pertemuan) yang di dalamnya boleh dilakukan dengan cara ikhtilath, maka seorang laki-laki diperbolehkan melakukan ikhtilath. Misalnya bercampur baurnya laki-laki dan wanita di pasar-pasar untuk melakukan aktivitas jual beli; bercampur baurnya laki-laki dan wanita di Baitullah untuk melakukan Thawaf, bercampur baurnya lakilaki tatkala berada di halte bus untuk menunggu bis, di tempat-tempat rekreasi dan sebagainya. 

Namun demikian, walaupun mereka boleh berikhtilath dalam keadaan ini, akan tetapi mereka tetap tidak boleh mengobrol, bercengkerama, atau melakukan aktivitas selain aktivitas yang hendak ia tuju. Misalnya, seseorang boleh bercampur baur dengan wanita di dalam kendaraan umum, akan tetapi ia tidak boleh bercakap-cakap dengan wanita yang ada di sampingnya, kecuali ada hajah yang syar'iy. Namun, jika masih bisa dihindari adanya ikhtilah, akan lebih utama jika seseorang tidak berikhtilath. Misalnya, memilih tempat duduk yang diisi oleh laki-laki. Atau, negara bisa memberlakukan pemisahan tempat duduk laki-laki dan wanita di kendaraan umum.

Akan tetapi, jika interaksi itu tetap mengharuskan adanya keterpisahan, maka ikhtilath tidak diperbolehkan. Misalnya, ikhtilathnya wanita dan laki-laki dalam walimah, di dalam masjid, di dalam bangku sekolah, dan lain sebagainya. Ikhtilath dalam keadaan semacam ini tidak diperbolehkan.Demikianlah, anda telah kami jelaskan mengenai masalah ikhtilath dengan gamblang dan jelas. Wallahu a'lam bi al-shawab.

Sumber:http://www.firdaus86.web.ugm.ac.id/c/index2.php?option=com_content&do_pdf=1&id=20

http://www.google.co.id/imgres?imgurl=http://assunnahfm.com/wp-content/uploads/2011/11/hindari-ikhtilat.jpg&imgrefurl=http://assunnahfm.com/2011/tazkiyatun-nufus/kehormatanmu-wahai-saudaraku-%25E2%2580%25A6-4/attachment/hindari-ikhtilat/&h=314&w=400&sz=33&tbnid=6NyRUMfhDbyy0M:&tbnh=91&tbnw=116&zoom=1&usg=__kbMNrSr5hI7pq-tszZbJMGsCUh0=&docid=SXo1V-btLba2dM&hl=id&sa=X&ei=uTeLUIOTEY3irAfXmoDgDw&sqi=2&ved=0CCMQ9QEwAQ&dur=5979

Pesta Pernikahan dalam Islam



Walimatul Ursy atau Walimah Pernikahan adalah sunnah muakkadah menurut jumhur ulama berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari dari Anas bin Malik bahwasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melihat bekas kuning pada Abdurrahman bin Auf, maka beliau bersabda: "Apa ini?" Dia menjawab; "Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya baru menikahi wanita dengan maskawin seberat biji kurma." Lalu beliau bersabda: "Semoga Allah memberkati perkawinanmu, adakanlah walimah walaupun hanya dengan seekor kambing."
Juga riwayat lainnya dari Imam Muslim dari Anas berkata; "Saya tidak pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengadakan jamuan makan (walimah) terhadap para istrinya -Abu kamil berkata- terhadap para istri-istrinya, seperti jamuan yang beliau adakan waktu menikahi Zainab. Ketika itu beliau menyembelih kambing."
Karena pernikahan didalam islam merupakan amal ketaatan kepada Allah swt maka perlu dihindari berbagai acara yang didalamnya terdapat perbuatan-perbuatan yang melanggar aturan-aturan Allah swt yang bisa menyebabkan hilangnya keberkahan didalamnya.

Diantara hal-hal yang seharusnya dihindari dalam acara walimatul ‘urs (pesta pernikahan):
1. Menghindari terjadinya ikhtilath (percampuran) antara para undangan laki-laki dan perempuan dalam satu majlis, termasuk dalam hal ini menyandingkan pengantin pria dan wanita di pelaminan yang disaksikan oleh seluruh undangan yang hadir sementara diantara mereka ada yang shaleh, fasik atau mungkin kafir.
Biasanya setelah disandingkan maka para undangan baik laki-laki dan perempuan berbaris memberikan ucapan kepada kedua mempelai secara bergantian yang memungkinkan terjadi persentuhan kulit atau pandangan kepada yang bukan mahramnya dan tak disangsikan lagi hal ini bisa mengundang fitnah.
Jika pada acara itu para undangan diberikan kesempatan untuk memberian ucapan selamat hendaklah para undangan pria hanya memberikan ucapan selamat kepada pengantin pria saja begitu juga dengan para undangan wanita cukup memberikan ucapan selamat kepada pengantian wanita saja sehingga tidak terjadi ikhtilat diantara mereka.
Termasuk ikhtilath adalah pengambilan foto atau gambar kedua mempelai dengan para undangan yang hadir baik dengan menggunakan kamera maupun video.
Firman Allah swt :
قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ
Artinya : “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat".
Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya.” (QS. An Nur : 30 – 31)

2. Tidak menghadirkan lagu-lagu atau para penyanyi baik laki-laki maupun perempuan yang dapat melalaikan si pendengar dari dzikrullah atau dapat membangkitkan syahwat mereka. Hindari pula penggunaan alat-alat musik didalam walimah pernikahan ini kecuali duff (rebana).
Imam Bukhari meriwayatkan dari Aisyah bahwa ia menyerahkan pengantin wanita kepada seorang laki-laki dari kalangan Anshar. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda: "Wahai Aisyah, apakah tidak ada hiburan, sebab orang-orang Anshar senang akan hiburan?."
Imam Bukhari meriwayatkan dari Khalid bin Dzakwan ia berkata; Ar Rubayyi’ binti Mu’awwidz bin ‘Afran berkata; suatu ketika, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam masuk saat aku membangun mahligai rumah tangga (menikah). Lalu beliau duduk di atas kasurku, sebagaimana posisi dudukmu dariku. Kemudian para budak-budak wanita pun memukul rebana dan mengenang keistimewaan-keistimewaan prajurit yang gugur pada saat perang Badar.”
Dibolehkan bagi anda menghadirkan nasyid-nasyid islamiyah (senandung-senandung islami) yang tidak menggunakan peralatan musik.
Markaz al Fatwa menyebutkan bahwa tidak mengapa mendengarkan nasyid-nasyid didalam beberapa kesempatan, diantaranya pada walimah pernikahan jika tidak mengandung musik dan suara-suara yang menyerupai musik (Markaz al Fatwa No. 19596)
Hal-hal lain yang perlu anda perhatikan didalam melaksanakan walimah pernikahan kelak agar sesuai dengan syariat adalah :
1. Jangan hanya mengundang orang-orang kaya tetapi juga oang-orang miskin.
Dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, bahwa ia berkata; "Seburuk-buruk jamuan adalah jamuan walimah, yang diundang sebatas orang-orang kaya, sementara orang-orang miskin tidak diundang. Siapa yang tidak memenuhi undangan maka sungguh ia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam."
2. Menghindari prilaku mubazir didalam pernikahan, termasuk menyebarkan undangan yang terlalu banyak melebihi seharusnya. Firman Allah swt
وَآتِ ذَا الْقُرْبَى حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلاَ تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا ﴿٢٦﴾
إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُواْ إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا ﴿٢٧﴾
Artinya : “Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” (QS. Al Isra : 26 – 27)
3. Hendaknya para undangan mendoakan kedua mempelai dengan doa-doa yang disyariatkan, seperti :
"BAARAKALLAAHU LAKA WA BAARAKA ‘ALAIKA WA JAMA’A BAINAKUMAA FII KHAIRIN" (Semoga Allah memberkahimu dan senantiasa memberkahimu dan mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan." (HR. Abu Daud)
“ALLAHUMMA BAARIK FIIHIMA WA BAARIK FII ABNAAIHIMA” (Ya Allah berkahilah mereka berdua dan berkahilah bagi mereka berdua pada anak-anak mereka berdua.” (HR. Ath Thabrani)

4. Meminta mahar yang paling mudah bagi si lelaki.
Abu Daud meriwayatkan dari ‘Uqbah bin Amir bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah.”
Wallahu A’lam


Sumber:

Jumat, 21 September 2012

Masjid Paling "Beku" di Dunia, Subhanallah!!

Masjid Nurd Kamal adalah masjid terdingin di dunia. Terletak di Kutub Utara. 

Pada kesempatan kali ini, deaulia mengajak Anda sekalian untuk lebih jauh mengenal tentang dunia Islam. Dimana banyak keajaiban-keajaiban yang terus terjadi dengan tidak mempedulikan keadaan iklim, cuaca dan letak geografis. Dalam tulisan ini saya mengangkat tema tentang masjid yang di bangun oleh komunitas Muslim yang berada di belahan bumi Utara. Yang masuk dalam lingkaran Arctic (Antartika) atau biasa di sebut dengan kutub Utara.

Kota Norilsk (Нори́льск) berada di negara bagian Krasnoyarsk Krai, Federasi Rusia, terletak di antara sungai Yenisey dan semenanjung Taymyr. Norilsk adalah kota paling utara di Siberia dan kota terbesar kedua di dunia setelah Murmansk Rusia untuk wilayah di pesisir lingkaran Arctic (Antartika).

Sebagai kota yang berada di lingkaran kutub utara, maka wajar bila cuaca di kota ini bisa bisa sangat dingin, sampai 50 derajat Celcius di bawah nol. Namun, hal yang menarik dari kota Norilsk ini adalah adanya sebuah Masjid Nurd Kamal yang dibangun pertama kali oleh Mukhtad Mekmeyev pada tahun 1998. Hal ini menunjukkan adanya komunitas muslim di kota ini yang di antaranya membentuk Muslim Eskimos Community Center (beralamat di 3 Amundsen Scott Station South Pole, South Pole – Amundsen-Scott Station South Pole, Antartica)

Kendati sepi jamaah, Masjid Nurd Kamal tetap buka (Catatan Majalah Gatra di Norilsk, 16 April 2007, 15:52)

Kakek Mukum Sidikov meninggalkan Norilsk setelah selamat dalam kamp perburuhan yang dibangun diktator Soviet Yosef Stalin. Sidikov adalah orang Rusia pengurus mesjid di Kutub Utara, yang mengikuti jejak kakeknya mencari penghidupan lebih layak di tempat paling utara di muka bumi ini. Menurutnya, diperkirakan kota itu dihuni sekitar 50 ribu Muslim, atau seperempat penduduk wilayah itu yang berjumlah 210 ribu jiwa. Mereka umumnya dari Azerbaijan dan Republik Dagestan, Rusia, dan bekerja sebagai pedagang atau pekerja bangunan.
Di Rusia terdapat 20 juta warga Muslim, sekitar 14 persen dari total 140 juta penduduk negeri itu (Norislk). 
Masjid itu yang dibuka pada 1998 dibangun oleh Mukhtad Bekmeyev, seorang etnik Tartar, dan warga asli Norilsk kini bermukim di kota Laut Hitam, Sichi, sekitar 4.000 km dari tempat itu. Dia memberi nama masjid itu setelah orangtuanya membiayai pemugarannya pada tahun ini.

Masjid bernama Nurd Kamal itu terletak di pinggir kota modern Norislk, yang suhunya 50 derajat celsius di bawah nol. Angin kutub mendera atap emasnya dan tumpukan salju mengancam dinding batu pirusnya di musim dingin. 

Sebuah kota yang dibangun di atas sebuah area tambang logam terkaya dunia, pabrik peleburan logam pertama Norislk dibangun oleh para tahanan Gulag pada tahun 1930-an, dan kini tiga pabrik mengeluarkan asap tebal yang mengandung sulfur ke udara. Sayangnya, kota ini pada tahun silam dimasukkan sebagai salah satu dari 10 kota paling tercemar di dunia oleh kelompok lingkungan hidup independen, Blacksmith Institut. Perusahaan induknya, Norislk Nickel, telah mengeluarkan banyak dana untuk mengurangi emisi.

“Namun, tingkat upah yang tidak sebanding dengan kota-kota Rusia lainnya dan sulitnya memasuki Nurislk bagi warga asing, membuat kaum Muslim tak lagi mendatangi kota ini,” kata Sidikov. “Penduduknya kian menyusut. Orang-orang meninggalkan kota ini,” ujar Sidikov, 40 tahun, yang dilahirkan di Uzbekistan dan besar di Kyrgizstan. Sidikov, yang berkepala gundul dan mengenakan kopiah berwarna biru, meninggalkan kota Kyrtyz, Osh, untuk mencari kerja. Dia pernah menjalani dinas militer Soviet di Rusia dan tinggal di dua kota Siberia, sebelum menetap di Norilsk sejak tujuh tahun silam.

Tidak ada permusuhan antara muslim di Norislk. Sidikov tetap membuka masjid itu hingga larut malam setiap hari untuk memberi kesempatan bagi mereka yang ingin belajar al-Quran. Sekitar 500-600 orang terlihat melakukan shalat Jumat. 


Bagaimana? berminat bergabung bersama Sidikov untuk memakmurkan masjid di sana? 


deaulia dari berbagai sumber :)