Senin, 03 September 2012

Bayar Hutang Ramadhan Duluan atau Sunnah Syawal?

Halo, kali ini saya dapat artikel tanya jawab yang menarik. Karena pertanyaan ini sangat sering terlintas di benak saya dan juga mungkin teman-teman...
Langsung aja..

Tanya:

Ustadz, apakah puasa enam hari pada bulan Syawal itu harus dilaksanakan langsung setelah hari raya atau boleh kapan pun asal masih dalam bulan Syawal ? Dan, apakah harus berturut-turut ? Apakah kita boleh melakukannya sebelum membayar utang puasa dalam bulan Ramadhan ?

Hamba Allah
Jawaban:
Puasa enam hari pada bulan Syawal merupakan sunah dan sangat dianjurkan oleh Nabi SAW. Karena dengan berpuasa pada bulan Ramadhan kemudian mengikutinya dengan puasa enam hari pada bulan Syawal maka ia akan mendapatkan ganjaran dan pahala seperti orang yang melakukan puasa sepanjang tahun.
Rasulullah menjelaskan dalam hadisnya, Abu Ayyub al-Anshari ra meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa berpuasa pada bulan Ramadhan, lalu diikuti dengan puasa enam hari pada bulan Syawal maka dia seperti puasa sepanjang tahun.” (HR Muslim, Tirmizi, Abu Daud, Ibnu Majah, al-Nasa’i, Ahmad, dan Ibnu Khuzaimah).
Puasa Ramadhan 30 hari ibarat puasa selama 300 hari, yaitu 10 bulan, jika setiap kebaikan itu dilipat-gandakan pahalanya 10 kali lipat sedangkan puasa enam hari pada bulan Syawal ibarat puasa 60 hari, yaitu dua bulan. Maka, dengan demikian, ia dianggap telah berpuasa sepanjang tahun selama 12 bulan.
Adapun waktunya, berdasarkan hadis Nabi SAW tentang puasa enam hari pada bulan Syawal ini tidak menentukan kapan harus memulainya dan apakah harus dilakukan secara berturut-turut. Hal ini menunjukkan bahwa kita boleh melakukannya kapan pun kita mau pada bulan Syawal selain Hari Raya Idul Fitri. Karena itu, tidak harus langsung berpuasa pada hari kedua bulan Syawal. Dibolehkan melakukannya dengan diselang-seling.
Tetapi, ada dalil umum dalam Al-Quran yang memerintahkan agar bersegera melaksanakan segala bentuk kebaikan untuk mendapatkan ampunan dan surga yang Allah SWT janjikan bagi hamba-Nya yang bertakwa. (QS Ali Imran [3]: 133).
Dalam masalah boleh atau tidaknya melakukan puasa sunah sebelum melaksanakan utang puasa yang ditinggalkan pada bulan Ramadhan, para ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Jumhur ulama berpendapat bahwa boleh melakukan puasa sunah sebelum mengqadha puasa wajib.
Mazhab Hanafi berpendapat bahwa boleh melakukan puasa sunah secara mutlak karena mengqadha puasa itu tidak harus langsung dilaksanakan dan rentang waktunya luas sehingga boleh dilakukan kapan pun. Sedangkan, Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa boleh melakukan puasa sunah sebelum mengqadha puasa, tetapi hukumnya makruh. Karena dengan sibuk melakukan sesuatu yang sunah maka mengakibatkan kita menunda yang wajib.
Adapun mazhab Hanbali berpendapat bahwa haram hukumnya melakukan puasa sunah sebelum mengqadha puasa Ramadhan dan puasanya tidak sah. Mereka berlandaskan kepada hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad.
Namun, para ulama menjelaskan bahwa hadis ini tidak sahih. Pendapat yang kuat adalah pendapat yang mengatakan boleh melakukan puasa sunah sebelum mengqadha puasa Ramadhan yang ditinggalkan. Karena waktu mengqadhanya luas dan tidak ada dalil yang melarang untuk melakukan puasa sunah sebelum mengqadha puasa wajib.
Dalam masalah puasa enam hari pada bulan Syawal ini, sebagian ulama berpendapat bahwa kita tidak mendapatkan keutamaan puasa enam hari pada bulan Syawal itu jika mengerjakannya sebelum menqadha puasa wajib.
Sebagian ulama lain berpendapat, orang yang melaksanakan puasa Syawal tetap mendapatkan keutamaan puasa sunah itu meskipun ia melaksanakannya sebelum mengqadha puasa yang ia tinggalkan.
Ini pendapat yang kuat. Karena orang yang meninggalkan sebagian puasa Ramadhan karena uzur syar’i tetap dapat dikatakan bahwa ia telah berpuasa Ramadhan. Wallahu a’lam bish-shawab 
Sumber : Konsultasi AgamaRepublika, Rabu, 22 Agustus  2012 / 4 Syawal 1433 H

Tidak ada komentar:

Posting Komentar