Oleh : Hj. Irena Handono
Pakar Kristologi, Pendiri Irena Center
Tak banyak yang tahu, terutama dari kalangan Muslim, sebenarnya Vatikan bukanlah sekadar "kota suci agama" seperti halnya kita memandang kota suci umat Islam, Makkah.
Vatikan adalah sebuah negara yang terletak di dalam kota Roma, Italia. Yang mungkin lebih tepat dikatakan sebuah negara dalam negara. Negara Vatikan adalah negara yang terkecil di dunia, dengan luas wilayah kurang dari 1 km, atau hanya 0,44 km2 . Negara yang independen dan berdaulat seperti layaknya negara-negara besar lainnya. Dan tergabung dalam negara-negara PBB. Vatikan dikepalai oleh pemegang kekuasaan negara tertinggi yang disebut paus.
Bukti bahwa Vatikan adalah sebuah negara berdaulat yang sejajar dengan negara-negara lain, di antaranya:
Pemerintahan Teokrasi
Vatikan sebagai negara tak pernah tersentuh pada tuntutan untuk menerapkan demokrasi, seperti halnya negara-negara lain yang 'dipaksa' untuk menerapkan demokrasi. Sistem pemerintahan Vatikan adalah teokrasi, yang kekuasaan tertingginya berada pada paus, bukan pada Kitab suci atau wahyu Tuhan. Paus sendiri merupakan representasi dari Tuhan (Yesus) di bumi yang mempunyai sebutan The Holy Father atau Bapa Suci dan mempunyai status infalibilitas paus yang berarti ia terjaga dari dosa, "Pope do not wrong".
Konklaf
Fungsi kepala negara Vatikan, yaitu sang paus tidak diwariskan tetapi dipilih untuk seumur hidup oleh dewan kardinal. Anggota dewan kardinal yang dapat memilih adalah mereka yang berumur di bawah 80 tahun. Pemilihan kepala negara/paus baru dilakukan jika paus sebelumnya telah meninggal. Sehingga saat itu juga dewan kardinal berkumpul dalam ritual pemilihan paus baru yang disebut konklaf. Sebuah ritual pemilihan paus dengan cara voting yang dilakukan dalam ruang tertutup di Kapel Sistina. Pintu ruang dikunci dari luar dan para kardinal di dalam terputus segala komunikasi dari luar bahkan tanpa listrik sedikitpun.
Gembok pintu akan dibuka setelah ada tanda berupa asap yang keluar jika sudah ada keputusan nama paus terpilih. Penggambaran pemilihan paus ini sangat jelas dalam film yang diangkat dari novel Dan Brown: "Angel and Demon".
Diplomat
Sebagai negara berdaulat, Vatikan juga mempunyai hak untuk mengirim dan menerima diplomat. Kantor kedutaan besar negara-negara untuk Vatikan, berkedudukan atau 'menumpang' di kota Roma Italia karena tidak ada tempat di Vatikan. Dengan demikian ada sebuah situasi paradoksal; Italia mempunyai perwakilan di wilayahnya sendiri. Indonesia juga memiliki perwakilan di Roma untuk Vatikan.
Militer dan Polisi
Untuk militerVatikan memiliki Garda Swiss yang pada 22 Januari 1506 diresmikan oleh Paus Julius 11 sebagai pengawal tetap kepausan. Mereka terdaftar di dalam daftar tahunan kepausan, Annuario Pontifico. Dahulu para paus sebelumnya selalu menyewa tentara bayaran dan yang paling sering disewa adalah tentara dari Swiss.
Pada akhir tahun 2005, Garda Swiss berkekuatan 134 anggota. Penerimaan anggota baru berdasarkan persetujuan khusus antara Vatikan dan Negara Swiss, dan terbatas hanya bagi warga negara Swiss laki-laki yang beragama Katolik. Garda Palatine dan Garda Kemuliaaan dibubarkan oleh Paus Paulus VI di tahun 1970. Garda Palatine didirikan pada mulanya sebagai kekuatan bersenjata untuk membela negara-negara yang tunduk pada paus. Vatikan juga memiliki Corpo delta Gendarmerie berperan sebagai kekuatan kepolisian. Gendarmeria bertanggung jawab atas ketertiban publik, penegakan hukum, pengendalian massa dan lalu-lintas, serta penyelidikan kriminal di Vatikan.
Kementerian, Gubernur
Kardinal diangkat secara langsung oleh paus sebagai pembantu dan sebagai dewan penasihat paus. Ada kardinal yang bertempat tinggal di Negara Vatikan, yang biasanya memimpin suatu konggregasi (kementerian) dan ada pula yang bertempat tinggal di luar Vatikan yang memimpin sebuah keuskupan agung atau setingkat gubernur yang memimpin provinsi dalam struktur pemerintahan. Keuskupan agung membawahi beberapa keuskupan di bawahnya.
Maka selain perangkat yang terdapat di dalam negeri, Vatikan juga mempunyai perangkat pemerintahan yang berada di luar Vatikan dan bahkan tersebar di seluruh dunia. Mereka ini disebut sebagai Uskup yakni pemimpin dari sebuah Gereja Katedral. Menurut data laporan tahunan Vatikan The 2011 Pontifical Yearbook, disebutkan ada 2.956 keuskupan di seluruh dunia.
Yang perlu dicermati, menurut aturan Gereja, kardinal itu bukan jabatan atau pangkat di atas uskup, maka boleh seorang pastor biasa diangkat menjadi kardinal, bahkan seorang awam (dalam arti tidak ditahbiskan sebagai imam atau biarawan) dapat saja diangkat menjadi kardinal, asal Katolik dan laki-laki.
Warga Negara
Seluruh penganut Katolik di dunia adalah warga negara Vatikan yang terikat hukum-hukum Vatikan melalui gereja-gereja Katolik. Bukti dari kewarganegaraan ini adalah Surat baptis yang dimiliki oleh setiap penganut Katolik. Maka sesungguhnya umat katolik memiliki kewarganegaraan ganda. Warga Negara Vatikan dan negara yang sedang didiaminya. Ini yang tidak disadari oleh umum.
Vatikan adalah sebuah negara yang terletak di dalam kota Roma, Italia. Yang mungkin lebih tepat dikatakan sebuah negara dalam negara. Negara Vatikan adalah negara yang terkecil di dunia, dengan luas wilayah kurang dari 1 km, atau hanya 0,44 km2 . Negara yang independen dan berdaulat seperti layaknya negara-negara besar lainnya. Dan tergabung dalam negara-negara PBB. Vatikan dikepalai oleh pemegang kekuasaan negara tertinggi yang disebut paus.
Bukti bahwa Vatikan adalah sebuah negara berdaulat yang sejajar dengan negara-negara lain, di antaranya:
Pemerintahan Teokrasi
Vatikan sebagai negara tak pernah tersentuh pada tuntutan untuk menerapkan demokrasi, seperti halnya negara-negara lain yang 'dipaksa' untuk menerapkan demokrasi. Sistem pemerintahan Vatikan adalah teokrasi, yang kekuasaan tertingginya berada pada paus, bukan pada Kitab suci atau wahyu Tuhan. Paus sendiri merupakan representasi dari Tuhan (Yesus) di bumi yang mempunyai sebutan The Holy Father atau Bapa Suci dan mempunyai status infalibilitas paus yang berarti ia terjaga dari dosa, "Pope do not wrong".
Konklaf
Fungsi kepala negara Vatikan, yaitu sang paus tidak diwariskan tetapi dipilih untuk seumur hidup oleh dewan kardinal. Anggota dewan kardinal yang dapat memilih adalah mereka yang berumur di bawah 80 tahun. Pemilihan kepala negara/paus baru dilakukan jika paus sebelumnya telah meninggal. Sehingga saat itu juga dewan kardinal berkumpul dalam ritual pemilihan paus baru yang disebut konklaf. Sebuah ritual pemilihan paus dengan cara voting yang dilakukan dalam ruang tertutup di Kapel Sistina. Pintu ruang dikunci dari luar dan para kardinal di dalam terputus segala komunikasi dari luar bahkan tanpa listrik sedikitpun.
Gembok pintu akan dibuka setelah ada tanda berupa asap yang keluar jika sudah ada keputusan nama paus terpilih. Penggambaran pemilihan paus ini sangat jelas dalam film yang diangkat dari novel Dan Brown: "Angel and Demon".
Diplomat
Sebagai negara berdaulat, Vatikan juga mempunyai hak untuk mengirim dan menerima diplomat. Kantor kedutaan besar negara-negara untuk Vatikan, berkedudukan atau 'menumpang' di kota Roma Italia karena tidak ada tempat di Vatikan. Dengan demikian ada sebuah situasi paradoksal; Italia mempunyai perwakilan di wilayahnya sendiri. Indonesia juga memiliki perwakilan di Roma untuk Vatikan.
Militer dan Polisi
Untuk militerVatikan memiliki Garda Swiss yang pada 22 Januari 1506 diresmikan oleh Paus Julius 11 sebagai pengawal tetap kepausan. Mereka terdaftar di dalam daftar tahunan kepausan, Annuario Pontifico. Dahulu para paus sebelumnya selalu menyewa tentara bayaran dan yang paling sering disewa adalah tentara dari Swiss.
Pada akhir tahun 2005, Garda Swiss berkekuatan 134 anggota. Penerimaan anggota baru berdasarkan persetujuan khusus antara Vatikan dan Negara Swiss, dan terbatas hanya bagi warga negara Swiss laki-laki yang beragama Katolik. Garda Palatine dan Garda Kemuliaaan dibubarkan oleh Paus Paulus VI di tahun 1970. Garda Palatine didirikan pada mulanya sebagai kekuatan bersenjata untuk membela negara-negara yang tunduk pada paus. Vatikan juga memiliki Corpo delta Gendarmerie berperan sebagai kekuatan kepolisian. Gendarmeria bertanggung jawab atas ketertiban publik, penegakan hukum, pengendalian massa dan lalu-lintas, serta penyelidikan kriminal di Vatikan.
Kementerian, Gubernur
Kardinal diangkat secara langsung oleh paus sebagai pembantu dan sebagai dewan penasihat paus. Ada kardinal yang bertempat tinggal di Negara Vatikan, yang biasanya memimpin suatu konggregasi (kementerian) dan ada pula yang bertempat tinggal di luar Vatikan yang memimpin sebuah keuskupan agung atau setingkat gubernur yang memimpin provinsi dalam struktur pemerintahan. Keuskupan agung membawahi beberapa keuskupan di bawahnya.
Maka selain perangkat yang terdapat di dalam negeri, Vatikan juga mempunyai perangkat pemerintahan yang berada di luar Vatikan dan bahkan tersebar di seluruh dunia. Mereka ini disebut sebagai Uskup yakni pemimpin dari sebuah Gereja Katedral. Menurut data laporan tahunan Vatikan The 2011 Pontifical Yearbook, disebutkan ada 2.956 keuskupan di seluruh dunia.
Yang perlu dicermati, menurut aturan Gereja, kardinal itu bukan jabatan atau pangkat di atas uskup, maka boleh seorang pastor biasa diangkat menjadi kardinal, bahkan seorang awam (dalam arti tidak ditahbiskan sebagai imam atau biarawan) dapat saja diangkat menjadi kardinal, asal Katolik dan laki-laki.
Warga Negara
Seluruh penganut Katolik di dunia adalah warga negara Vatikan yang terikat hukum-hukum Vatikan melalui gereja-gereja Katolik. Bukti dari kewarganegaraan ini adalah Surat baptis yang dimiliki oleh setiap penganut Katolik. Maka sesungguhnya umat katolik memiliki kewarganegaraan ganda. Warga Negara Vatikan dan negara yang sedang didiaminya. Ini yang tidak disadari oleh umum.
sumber:http://www.facebook.com/photo.php?fbid=10150238463845658&set=a.10150238463305658.322099.175817530657&type=1&theater
Tidak ada komentar:
Posting Komentar